Peer Review Process
Al-Khazin: Jurnal Pendidikan Agama Islam menerapkan kebijakan Double Blind Peer-Review, yaitu setiap naskah yang diterima akan melalui proses telaah naskah oleh Editor dan Mitra Bestari, dengan menggunakan sistem telaah sejawat (peer-review, double blind peer-review), di mana Mitra Bestari tidak mengetahui identitas penulis, dan penulis tidak mengetahui identitas Mitra Bestari.
Al-Khazin: Jurnal Pendidikan Agama Islam menerapkan kebijakan Double Blind Peer-Review, setiap naskah yang diterima akan dikirimkan kepada Mitra Bestari yang terdaftar di Jurnal Al-Khazin. Proses telaah berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan alokasi waktu yang diberikan kepada setiap Mitra Bestari untuk menyelesaikan proses telaah maksimal sepuluh (10) hari kerja. Apabila Mitra Bestari yang ditunjuk sebelumnya tidak dapat menyelesaikan telaahnya dalam batas waktu yang ditentukan maka Ketua Dewan Redaksi akan menunjuk pengganti untuk melakukan telaah naskah Mitra Bestari.
Dalam proses telaah, Mitra Bestari memberikan pertimbangan terkait kesesuaian antara judul, abstrak, pendahuluan, pembahasan (hasil), dan simpulan. Selain itu, peninjau juga mempertimbangkan kebaruan, dampak ilmiah, dan referensi yang digunakan.
Proses Peninjauan:
1. Penulis mengirimkan naskah.
2. Evaluasi Editor [beberapa naskah ditolak atau dikembalikan sebelum proses peninjauan]
3. Proses peninjauan sejawat double-blind.
4. Keputusan Editor (Menerima Naskah, Revisi yang Diperlukan, Mengirim Ulang untuk Ditinjau, Menolak Naskah)
5. Konfirmasi kepada Penulis
Keputusan akhir penerimaan artikel akan dibuat oleh Editor berdasarkan komentar peninjau. Publikasi artikel yang diterima, termasuk urutan artikel yang diterbitkan, akan dibuat oleh Pemimpin Redaksi dengan mempertimbangkan urutan tanggal penerimaan dan distribusi geografis penulis.







